Rabu, 02 Mei 2012

FENOMENA ATURAN BARU LAPORAN KEUANGAN PADA PERUSAHAAN ASURANSI DI INDONESIA


Menurut beberapa pelaku asuransi, aturan baru yang akan terbit tersebut cukup merepotkan dan membuat mereka harus bekerja ekstra keras untuk mempersiapkan laporan keuangan perusahaan. Sayangnya saat ditanya bagaimana bentuk peraturan yang bakal diterbitkan pemerintah tersebut para pelaku asuransi tersebut tidak bersedia menyebutkannya. Yang jelas, ungkap mereka, aturan tersebut akan sangat merepotkan dalam mengimplementasikannya.

Sujaya Dinata Pangestu, Dirut PT Asuransi Jaya Proteksi misalnya. Dia mengatakan harus bekerja ekstra keras selama 2 bulan dalam untuk mempersiapkannya. Hal senada juga disampaikan Faisal Karim, Direktur Investasi dan Keuangan AJB Bumiputera. "Ya, akan ada peraturan baru yang akan diterbitkan pemerintah dalam waktu dekat," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) resmi mengeluarkan aturan baru tentang Bentuk dan Susunan Pengumuman Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Peraturan No. 3/2012 yang ditandatangani oleh Ketua Bapepam-LK Nurhaida itu memuat format bentuk dan susunan standar bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian di dalam negeri.

Dalam aturan tersebut, regulator menetapkan delapan format bentuk dan susunan laporan keuangan standar berbeda-beda sesuai dengan aktivitas perusahaan perasuransian. Antara lain untuk perusahaan asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi baik yang berbentuk perseroan terbatas (PT) maupun berbentuk non-PT.

Delapan format tersebut yaitu untuk perusahaan asuransi kerugian dan reasuransi konvensional; perusahaan asuransi kerugian dan reasuransi konvensional yang memiliki unit usaha syariah; perusahaan asuransi jiwa konvensional; perusahaan asuransi jiwa konvensional yang memiliki unit usaha syariah; perusahaan asuransi jiwa konvensional yang memasarkan produk asuransi dan investasi (unit-linked); perusahaan asuransi jiwa konvensional yang memiliki unit usaha syariah dan memasarkan produk unit link; serta untuk perusahaan asuransi berbentuk badan hukum bukan perseroan terbatas.

Nurhaida menyatakan seiring dengan pemberlakukan peraturan tersebut maka regulator resmi mencabut dan menghentikan pemberlakuan peraturan sebelumnya, yaitu pasal 2 Keputusan Dirjen LK No. 4033/2004 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Usaha Perasuransian dan pasal 24 huruf B Keputusan Dirjen LK No. 390/2005 tentang pedoman Perhitungan Tingkat Kesehatan Keuangan serta Bentuk dan Susunan Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi Non PT. “Peraturan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada 10 April 2012,” ujar Nurhaida.

Namun begitu, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan akan memberikan waktu kepada pelaku industri untuk mempelajari dan mengadaptasi peraturan baru tersebut.

“Kalau tahun ini masih diperkenankan. Tetapi tahun depan (bentuk dan susunan laporan keuangan) sudah harus sesuai dengan peraturan baru tersebut. Pertimbangan waktu setahun itu agar industri masih dapat melakukan penyesuaian,” ujarnya.


KESIMPULAN :

Laporan keuangan yang baru diterapkan oleh BAPEPAM-LK saat ini sangat merepotkan beberapa perusahaan asuransi di indonesia karena perusahaan perusahaan tersebut harus bekerja ekstra keras untuk mempersiapkan laporan keuangan perusahaan hanya dalam waktu 2 bulan. latar belakang penyusunan aturan itu antara lain perlunya transparansi (keterbukaan informasi) yang lebih baik mengenai kondisi dan kinerja keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Sementara itu bentuk dan susunan pengumuman laporan keuangan tahunan perusahaan asuransi dan reasuransi yang diatur dalam lampiran Peraturan Ketua Bapepam-LK tersebut mencakup bentuk dan susunan pengumuman untuk perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi dengan prinsip konvensional, perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi dengan prinsip konvensional yang memiliki unit usaha asuransi dengan prinsip syariah.

SUMBER : http://id.berita.yahoo.com/industri-asuransi-bakal-kedatangan-aturan-baru-104500919.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar