Rabu, 02 Mei 2012

FENOMENA ATURAN BARU LAPORAN KEUANGAN PADA PERUSAHAAN ASURANSI DI INDONESIA


Menurut beberapa pelaku asuransi, aturan baru yang akan terbit tersebut cukup merepotkan dan membuat mereka harus bekerja ekstra keras untuk mempersiapkan laporan keuangan perusahaan. Sayangnya saat ditanya bagaimana bentuk peraturan yang bakal diterbitkan pemerintah tersebut para pelaku asuransi tersebut tidak bersedia menyebutkannya. Yang jelas, ungkap mereka, aturan tersebut akan sangat merepotkan dalam mengimplementasikannya.

Sujaya Dinata Pangestu, Dirut PT Asuransi Jaya Proteksi misalnya. Dia mengatakan harus bekerja ekstra keras selama 2 bulan dalam untuk mempersiapkannya. Hal senada juga disampaikan Faisal Karim, Direktur Investasi dan Keuangan AJB Bumiputera. "Ya, akan ada peraturan baru yang akan diterbitkan pemerintah dalam waktu dekat," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) resmi mengeluarkan aturan baru tentang Bentuk dan Susunan Pengumuman Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Peraturan No. 3/2012 yang ditandatangani oleh Ketua Bapepam-LK Nurhaida itu memuat format bentuk dan susunan standar bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian di dalam negeri.

Dalam aturan tersebut, regulator menetapkan delapan format bentuk dan susunan laporan keuangan standar berbeda-beda sesuai dengan aktivitas perusahaan perasuransian. Antara lain untuk perusahaan asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi baik yang berbentuk perseroan terbatas (PT) maupun berbentuk non-PT.

Delapan format tersebut yaitu untuk perusahaan asuransi kerugian dan reasuransi konvensional; perusahaan asuransi kerugian dan reasuransi konvensional yang memiliki unit usaha syariah; perusahaan asuransi jiwa konvensional; perusahaan asuransi jiwa konvensional yang memiliki unit usaha syariah; perusahaan asuransi jiwa konvensional yang memasarkan produk asuransi dan investasi (unit-linked); perusahaan asuransi jiwa konvensional yang memiliki unit usaha syariah dan memasarkan produk unit link; serta untuk perusahaan asuransi berbentuk badan hukum bukan perseroan terbatas.

Nurhaida menyatakan seiring dengan pemberlakukan peraturan tersebut maka regulator resmi mencabut dan menghentikan pemberlakuan peraturan sebelumnya, yaitu pasal 2 Keputusan Dirjen LK No. 4033/2004 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Usaha Perasuransian dan pasal 24 huruf B Keputusan Dirjen LK No. 390/2005 tentang pedoman Perhitungan Tingkat Kesehatan Keuangan serta Bentuk dan Susunan Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi Non PT. “Peraturan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada 10 April 2012,” ujar Nurhaida.

Namun begitu, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan akan memberikan waktu kepada pelaku industri untuk mempelajari dan mengadaptasi peraturan baru tersebut.

“Kalau tahun ini masih diperkenankan. Tetapi tahun depan (bentuk dan susunan laporan keuangan) sudah harus sesuai dengan peraturan baru tersebut. Pertimbangan waktu setahun itu agar industri masih dapat melakukan penyesuaian,” ujarnya.


KESIMPULAN :

Laporan keuangan yang baru diterapkan oleh BAPEPAM-LK saat ini sangat merepotkan beberapa perusahaan asuransi di indonesia karena perusahaan perusahaan tersebut harus bekerja ekstra keras untuk mempersiapkan laporan keuangan perusahaan hanya dalam waktu 2 bulan. latar belakang penyusunan aturan itu antara lain perlunya transparansi (keterbukaan informasi) yang lebih baik mengenai kondisi dan kinerja keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Sementara itu bentuk dan susunan pengumuman laporan keuangan tahunan perusahaan asuransi dan reasuransi yang diatur dalam lampiran Peraturan Ketua Bapepam-LK tersebut mencakup bentuk dan susunan pengumuman untuk perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi dengan prinsip konvensional, perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi dengan prinsip konvensional yang memiliki unit usaha asuransi dengan prinsip syariah.

SUMBER : http://id.berita.yahoo.com/industri-asuransi-bakal-kedatangan-aturan-baru-104500919.html

Selasa, 27 Maret 2012

KENDALA KONVERGENSI IFRS DI INDONESIA

Kemajuan teknologi informasi saat ini membuat masyarakat di berbagai belahan dunia begitu mudah untuk berkomunikasi dan berinteraksi tanpa ada batas wilayah Negara atau biasa kita sebut globalisasi, termasuk dalam interaksi dalam bidang keuangan (dagang dan berinvestasi).

Dampak globalisasi yang semakin kuat dan berimbas kepada pasar-pasar investasi (seperti pasar modal) membuat pihak yang terlibat berupaya untuk mempermudah dan menyeragamkan bahasa dalam berinvestasi (bahasa pelaporan keuangan dan standar keuangan). Standar pelaporan keuangan dan standar akuntansi haruslah standar yang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat global. Sehingga diperlukan standar yang sama di seluruh dunia.

International Accounting Standard (IAS) atau yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standard (IFRS), merupakan standar pelaporan keuangan internasional yang menjadi rujukan atau sumber konvergensi bagi standar-standar akuntansi di Negara-negara di dunia yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB) pada 1 April 2001. Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

Persiapan peralihan (konvergensi) dari PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) berbasis IFRS (International Financial Reporting Standards) menjadi IFRS penuh pada 2011 ini sudah mencapai 95 persen. Implementasi IFRS secara penuh harus dimulai pada 1 Januari 2012. Meski demikian masih banyak hal-hal yang harus dipersiapkan, salah satunya masalah aturan. Masih banyak lembaga keuangan masih belum tuntas membuat aturan baru yang memungkinkan adanya penyesuaian pada sistem akuntansi baru itu.

Program konvergensi PSAK ke IFRS telah dicanangkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sejak Desember 2008, dengan tujuan agar PSAK pada 2012 secara material sesuai dengan standar akuntansi internasional. Terkait dengan target konvergensi tersebut, pada 2011 menjadi tahun yang krusial bagi Indonesia. “Tahun ini menjadi periode terakhir bagi kita untuk mempersiapkan diri menghadapi 1 Januari 2012, hampir seluruh PSAK berbasis IFRS akan berlaku efektif,” kata.Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida, di Jakarta Rabu (22/6).

Seperti dikutip dari website Kementerian Keuangan, Nurhaida mengatakan, dengan globalisasi bisnis saat ini, diperlukan infrastruktur pelaporan keuangan yang kuat, yang dapat mendukung aktivitas bisnis secara internasional, yaitu berupa standar akuntansi yang bersifat dan berlaku juga secara internasional. IAS dan IFRS yang disusun oleh International Accounting Standard Board (IASB) dimaksudkan untuk mendukung terlaksananya kegiatan bisnis lintas negara, dan memberi kemudahan bagi para investor di seluruh dunia, untuk memahami kinerja perusahaan-perusahaan di berbagai belahan dunia.“Melakukan pengambilan keputusan berdasarkan informasi keuangan yang relevan, dapat diandalkan dan dapat diperbandingkan,” ungkapnya.

Kumpulan negara-negara anggota Group of Twenty (G-20) telah membuat suatu kesepakatan yang tertuang dalam Action Plan. Sebagai salah satu negara anggota G-20, Indonesia berkomitmen untuk melakukan kesepakatan tersebut. Dengan demikian, Indonesia akan menjadi salah satu negara dari 122 negara di dunia yang saat ini telah menggunakan IFRS sebagai acuan dalam penyusunan laporan keuangan,” ujar Nurhaida.

Kendala dan Tantangan

Terkait kendala ia mengatakan, lembaga-lembaga keuangan masih belum tuntas membuat aturan baru yang memungkinkan adanya penyesuaian pada sistem akuntansi baru itu. “Terkait konvergensi IFRS apakah aturan sudah tersedia? Sebab, ketika ada perubahan semua otoritas lembaga keuangan termasuk Bapepam-LK, Bank Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pajak harus membuat aturan penyesuaian baru. Itu perlu agar tidak membuat bingung pelaku pasar modal,”katanya.

“Lembaga Keuangan harus menyusun PSAK dan direvisi dengan IFRS. Nanti, perbedaan antara PSAK berbasis IFRS dengan IFRS penuh akan semakin minim. Seberapa baik standar itu diterapkan dengan pemangku kepentingan,” ujarnya.

Nurhaida mengatakan, ada banyak tantangan yang bisa menghambat konvergensi itu. Pertama, kurangnya kepedulian pemangku kepentingan bahwa IFRS itu memang bermanfaat. Setiap pelaku usaha harus berubah dari cara pandang rule based menjadi principle based. Itu memungkinkan jika sumber daya manusia di berbagai otoritas keuangan memiliki kemampuan teknis.

“Kami lihat ada upaya intensif agar ada proses konvergensi ke IFRS. IAI telah bekerjasama dengan pemerintah, dan saat ini sudah mencapai 95 persen. Tahun 2012 harus sudah full konvergensi. Itu akan dipercepat dengan adanya gugus tugas yang beranggotakan Bapepam-LK, Ditjen Pajak, Badan Kebijakan Fiskal, Bursa Efek Indonesia, dan Bank Indonesia. Ini adalah forum diskusi yang akan menggali dampak konvergensi di masing-masing konstitusi,” ujarnya.

Konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung karena dengan demikian, Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini. Jika standar itu diterapkan Indonesia akan mendapatkan peningkatan posisi sebagai negara yang bisa dipercaya di dunia dengan tata kelola dan pertanggungjawaban kepada rakyat dengan lebih baik dan konsisten, tentu itu perlu dilakukan.

Sebagai informasi tambahan, setelah berkiblat ke Belanda, belakangan Indonesia menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke Amerika Serikat dan nanti mulai tahun 2012 beralih ke IFRS.Selain IFRS, kutub standar akuntansi yang berlaku di dunia saat ini adalah United States General Accepted Accounting Principles (US GAAP). Negara-negara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris, menggunakan International Accounting Standard (IAS) dan International Accounting Standard Board (IASB).

SUMBER : http://www.praktisi.ac.id/?op=news&v=50