Menurut beberapa pelaku asuransi, aturan baru yang akan terbit tersebut cukup
merepotkan dan membuat mereka harus bekerja ekstra keras untuk mempersiapkan
laporan keuangan perusahaan. Sayangnya saat ditanya bagaimana bentuk peraturan
yang bakal diterbitkan pemerintah tersebut para pelaku asuransi tersebut tidak
bersedia menyebutkannya. Yang jelas, ungkap mereka, aturan tersebut akan sangat
merepotkan dalam mengimplementasikannya.
Sujaya Dinata Pangestu, Dirut PT
Asuransi Jaya Proteksi misalnya. Dia mengatakan harus bekerja ekstra keras
selama 2 bulan dalam untuk mempersiapkannya. Hal senada juga disampaikan Faisal
Karim, Direktur Investasi dan Keuangan AJB Bumiputera. "Ya, akan ada
peraturan baru yang akan diterbitkan pemerintah dalam waktu dekat,"
ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) resmi mengeluarkan aturan baru tentang
Bentuk dan Susunan Pengumuman Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi.
Peraturan No. 3/2012 yang ditandatangani
oleh Ketua Bapepam-LK Nurhaida itu memuat format bentuk dan susunan standar
bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian di dalam
negeri.
Dalam aturan tersebut, regulator
menetapkan delapan format bentuk dan susunan laporan keuangan standar berbeda-beda
sesuai dengan aktivitas perusahaan perasuransian. Antara lain untuk perusahaan
asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi baik yang berbentuk perseroan
terbatas (PT) maupun berbentuk non-PT.
Delapan format tersebut yaitu untuk
perusahaan asuransi kerugian dan reasuransi konvensional; perusahaan asuransi
kerugian dan reasuransi konvensional yang memiliki unit usaha syariah;
perusahaan asuransi jiwa konvensional; perusahaan asuransi jiwa konvensional
yang memiliki unit usaha syariah; perusahaan asuransi jiwa konvensional yang
memasarkan produk asuransi dan investasi (unit-linked); perusahaan asuransi
jiwa konvensional yang memiliki unit usaha syariah dan memasarkan produk unit
link; serta untuk perusahaan asuransi berbentuk badan hukum bukan perseroan
terbatas.
Nurhaida menyatakan seiring dengan
pemberlakukan peraturan tersebut maka regulator resmi mencabut dan menghentikan
pemberlakuan peraturan sebelumnya, yaitu pasal 2 Keputusan Dirjen LK No.
4033/2004 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Usaha Perasuransian dan pasal 24
huruf B Keputusan Dirjen LK No. 390/2005 tentang pedoman Perhitungan Tingkat
Kesehatan Keuangan serta Bentuk dan Susunan Laporan Keuangan Perusahaan
Asuransi Non PT. “Peraturan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada
10 April 2012,” ujar Nurhaida.
Namun begitu, Kepala Biro Perasuransian
Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan akan memberikan waktu kepada pelaku
industri untuk mempelajari dan mengadaptasi peraturan baru tersebut.
“Kalau tahun ini masih diperkenankan.
Tetapi tahun depan (bentuk dan susunan laporan keuangan) sudah harus sesuai
dengan peraturan baru tersebut. Pertimbangan waktu setahun itu agar industri
masih dapat melakukan penyesuaian,” ujarnya.
KESIMPULAN :
Laporan keuangan yang baru diterapkan
oleh BAPEPAM-LK saat ini sangat merepotkan beberapa perusahaan asuransi di
indonesia karena perusahaan perusahaan tersebut harus bekerja ekstra keras
untuk mempersiapkan laporan keuangan perusahaan hanya dalam waktu 2 bulan.
latar belakang penyusunan aturan itu antara lain perlunya transparansi
(keterbukaan informasi) yang lebih baik mengenai kondisi dan kinerja keuangan
perusahaan asuransi dan reasuransi.
Sementara itu bentuk dan susunan
pengumuman laporan keuangan tahunan perusahaan asuransi dan reasuransi yang
diatur dalam lampiran Peraturan Ketua Bapepam-LK tersebut mencakup bentuk dan
susunan pengumuman untuk perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi
dengan prinsip konvensional, perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan
reasuransi dengan prinsip konvensional yang memiliki unit usaha asuransi dengan
prinsip syariah.
SUMBER : http://id.berita.yahoo.com/industri-asuransi-bakal-kedatangan-aturan-baru-104500919.html