Minggu, 28 Maret 2010

Sharon, Penjegal Dengan koma Terlama

Sebuah sumber terpercaya dari salah satu media elektronik memberitakan kondisi terakhir Sang Penjagal muslim Palestina, Ariel Sharon. Koran terbitan Israel, "Hume Israel" mengutip informasi ini dari salah satu majalah elektronik harian terkemuka di negerinya. Media ini mempublish kondisi kesehatan mantan PM. Israel, Ariel Sharon yang kini masih menderita stroke dan terbaring koma di rumah sakit selama lebih dari empat tahun.


Sharon yang saat ini usianya menginjak 81 tahun dirawat di RS. Syaiba tak jauh dari kota Tel Aviv. Ia dikabarkan terbaring dalam keadaan kedua mata terus terbuka, para perawat yang menjaganya kemudian menempatkan Sharon di depan televisi yang menayangkan film-film panorama alam, aneka hewan dan terkhusus hewan ternak sapi. Majalah ini kemudian menuliskan bahwa keluarga Sharon masih intens menjenguk dan berinteraksi dengan dirinya, ini mengisyaratkan bahwa Sharon masih hidup. Salah satu dari anggota keluarganya kerap membacakan koran harian disampingnya dan mengabarkan perkembangan ternak sapi yang ia miliki di daerah Selatan Israel. Disamping itu ia juga dibacakan beberapa buku dan diperdengarkan musik-musik klasik.

Diceritakan pula, sejak Sharon terkena stroke pada bulan Juli 2006 lalu, ada seorang laki-laki khusus yang ditugaskan mencukur jenggotnya, untuk meminta itu, Sharon sering memberikan isyarat dengan menggerak-gerakkan jari jempol. Dokter-dokter yang merawat Sharon membenarkan hal itu dan memberikan keterangan, kendati Sharon dengan kondisinya yang tergeletak di atas ranjang rumah sakit bertahun-tahun, kemungkinan besar dirinya masih hidup karena denyut jantung dan tekanan darahnya hingga kini masih berjalan normal. Sama seperti kondisi awal kali pertama dirinya masuk rumah sakit pada empat tahun lalu.

Ketika ditanya lebih lanjut sampai kapan kondisi Sharon akan terus menerus seperti ini, Solomo Segev, dokter senior yang merawatnya mengatakan, "Kalau diprediksi dari usia rata-rata di keluarga Sharon, ibu dan neneknya mati di atas usia 90 tahun". Solomo pun kemudian memperkirakan Sharon akan tetap dengan kondisinya seperti ini hingga lewat usianya di atas 90 tahun.

Majalah elektronik itu kemudian menutup beritanya dengan sebuah pertanyaan, apakah Sharon akan sembuh dari komanya? Dokter yang merawatnya kemudian menjawab, “Sharon bukan manusia biasa, ada pasien lain yang berada dalam kondisi koma lebih lama dari Sharon, namun pasien-pasien itu masih dalam usia muda, dengan kata lain, pasien seumuran Sharon biasanya tak bertahan lama, apalagi bisa bertahan hingga empat tahun, kalau itu terjadi, tentu ini diluar kewajaran.” (eramuslim)

Sharon Sebelum Koma


Sharon Setelah Koma
http://i44.tinypic.com/atm58n.jpg


Penyumbatan yang terjadi di otaknya menyebabkan kerusakan di sekujur tubuh. Ini sebagai akibat penindasannya terhadap umat Muhammad Shalallahu alaihi wassalam yang berlangsung terus menerus siang dan malam.

Katagori : Laporan
Oleh : Redaksi 24 Oct, 09 - 1:30 pm

Analisis Upah dan Penggunaan Tenaga Kerja dalam Pasar Tenaga Kerja Monopsoni

Jumlah

Pekerja

(1)

Tingkat Upah

Per Pekerja

(2)

Biaya Total Tenaga Kerja

(Jumlah Upah)

(3)

Biaya Marjinal

Tenag Kerja

(4)

Hasil Penjualan

Produksi Marjinal

(5)

0

-

-

-

-

1

Rp 3000

3000

Rp 3000

Rp 15000

2

Rp 4000

8000

Rp 5000

Rp 14000

3

Rp 5000

15000

Rp 7000

Rp 13000

4

Rp 6000

24000

Rp 9000

Rp 12000

5

Rp 7000

35000

Rp 11000

Rp 11000

6

Rp 8000

48000

Rp 13000

Rp 10000

7

Rp 9000

63000

Rp 15000

Rp 9000


ANALISIS :

Kolom (1) dan (2) berturut turut menunjukan jumlah tenaga kerja dan tingkat upah. Dapat dilihat bahwa makin besar jumlah tenaaga kerja makin tinggi pula tingkat upah yang dibayar kepada setiap pekerja. Apabila 2 tenaga kerja digunakan,upah setiap pekerja adalah Rp 4000 dan apabila 3 tenaga kerja digunakan upah setiap pekerja adalah Rp 5000. oleh karena upah tenaga kerja bertambah tinggi apabila lebih banyak tenaga digunakan,biaya total tenaga kerja bertambah lebih cepat dari tingkat upah. Keadaan ini dapat dilihat dalam kolom (3) dan (4). Kolom (3) menunjukan biaya total tenaga kerja. Angka dalam kolom tersebut diperoleh dari mengalihkan jumlah tenaga kerja dan tingkat upah.

Pada waktu 2 tenaga kerja digunakan biaya total tenaga kerja adalah Rp 8000,dan pada waktu 3 tenaga kerja digunakan biaya tersebut telah meningkat menjadi Rp 15000. Ini berarti seperti ditunjukan juga dalam kolom (4),Biaya marjinal tenaga kerja—atau tambahan biaya tenaga kerja apabila satu unit tenaga kerja baru digunakan—adalah Rp 7000. Nilai ini adalah lebih tinggi dari tingkat upah pada waktu 3 tenaga kerja digunakan (pada keadaan ini upah adalah Rp 5000). Angka angka dalam kolom (2) dan (4) dengan jelas menunjukan bahwa biaya marjinal tenaga kerja selalu lebih besar dari tingkat upah. Untuk memudahkan analisis dimisalkan MRP untuk berbagai penggunaan tenaga kerja adalah seperti yang ditunjukan dalam kolom (5).

Biaya marjinal tenaga kerja atau MCL = marjinal cost labour harus sama nilainya dengan hasil penjualan produksi marjinal. Dalam tabel biaya marjinal tenaga kerja = hasil penjualan produksi marjinal dicapai apabila jumlah tenaga kerja yang digunakan adalah 5. Pada tingkat penggunaan tenaga kerja ini biaya marjinal tenaga kerja dan hasil penjualan produksi marjinal masing masing bernilai Rp 11000. Pada tingkat penggunaan tenaga kerja tersebut upah pekerja adalah Rp 7000.

Rabu, 03 Maret 2010

Pengemplang Pajak

PAJAK adalah salah satu pilar penting perekonomian. Tanpa pajak, negara tidak mampu membiayai pembangunan. Tanpa pajak, pemerintah mustahil bisa menggaji pegawai dan menyejahterakan rakyat. Karena itu, pemerintah harus sangat serius menindak pengemplang pajak. Jadi pengemplang pajak adalah suatu kasus dimana seseorang atau suatu instansi yang melakukan penggelapan pajak.

Saat ini banyak kasus penemplang pajak yang diberitakan di media masa,kasus yang sangat menarik adalah kasus pengemplang pajak oleh Perusahaan Bakrie. (Ada tiga Kelompok usaha Bakrie yang diduga terkena kasus penemplang pajak ini yaitu PT Bumi Resource, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia. Bumi menunggak pajak sebesar Rp376 miliar, KPC sebesar Rp1,5 triliun, dan Arutmin senilai Rp300 miliar. Kasus itu sebenarnya telah muncul tahun lalu terkait dengan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2007. Namun, pemerintah tidak tegas menyelesaikan kasus itu sehingga kini muncul kembali dengan spektrum persoalan yang lebih kompleks. -Dikutip dari : Media Indonesia.com Kamis, 11 Februari 2010)

Menurut saya pemerintah sangat tidak tegas dengan kasus ini,karena kasus ini adalah kasus tahun 2007,dan seharusnya kasus ini diselesaikan pada tahun yang sama juga. Tapi nyatanya kasus ini berulang di tahun sekarang,ini dikarenakan ketidak seriusan pemerintah. Jika kasus ini dibiarkan terus,akan banyak Pengemplang pengemplang pajak lain di Negara kita ini.

Jika pengemplang pajak ini dibiarkan terus menerus menggelapkan pajak di negara kita maka negara kita akan merugi,dan akan menyengsarakan rakyat Indonesia,itu dikarenakan pajak yang ada di Indonesia ini adalah untuk rakyat juga. Bisa di bayangkan jika pajak itu tidak di gelapkan maka bisa membiayai rakyat miskin di Negara kita ini.

Maka seharusnya kita sebagai rakyat Indonesia haruslah taat pajak,janganlah mengelapkan pajak,karena pajak yang kita berikan kepada pemerintah adalah untuk kesejahteraan kita semua juga,jika pajak itu digelapkan akan banyak rakyat rakyat miskin dinegara kita. Dan untuk pemerintah seharusnya bertindak tegas pada pengemplang pajak,agar tidak ada lagi pangemplang pajak yang berani menggelapkan pajak di Negara kita ini.